Jika ada seseorang membunuh orang lain karena kesalahan tidak sengaja, maka orang tersebut harus membayar diyat kepada keluarga orang yang dibunuh. Jika yang membunuh ini sudah baligh dan berakal maka membayar diyatnya dari hartanya sendiri. Namun jika yang membunuh ini masih anak kecil atau tidak berakal maka yang membayar diyatnya dari aqilahnya.
Lalu jika membunuh orang lain karena disengaja maka
pembunuhnya wajib di qishash, dan pembunuh tidak boleh menyembunyikan
perbuatannya namun harus menyerahkan diri kepada keluarga yang dibunuh. Jika
keluarga korban menginginkan qishash maka lakukanlah qishash, namun jika
keluarga korban memaafkannya maka tidak dilakukan qishash.
Berbeda hal nya bila seseorang melakukan dosa zina, minum
khamar atau melakukan dosa yang menyebabkan dihukum had. Pelakunya tidak perlu
mengungkapkan dosanya kepada orang lain ketika ingin bertobat. Dia cukup
beristigfar, bertaubat dan mengerjakan
kebaikan setelahnya.
Namun jika dia sendiri melaporkan perbuatan dosanya kepada
pemerintah, lalu pemerintah melakukan hukuman had kepadanya maka dia harus
menerima hukuman tersebut. Hal ini sebagaimana dalam hadist yang diriwayatkan
Imam Muslim tentang kisah sahabat Maiz dan sahabiyah Ghamidiyah.
No comments:
Write comments