Termasuk adab menuju Masjid adalah dengan pakaian yang suci,
bersih dan wangi, begitu juga dengan badan dan mulut yang tidak mengeluarkan
aroma yang kurang baik, maka periksalah diri kita sebelum menuju tempat yang
mulia tersebut. Karena telah jelas sebuah hadits dari Rasulullah ﷺ :
مَنْ أَكَلَ ثُومًا أَوْ بَصَلًا
فَلْيَعْتَزِلْنَا» أَوْ قَالَ: «فَلْيَعْتَزِلْ مَسْجِدَنَا أَوْ لِيَقْعُدْ فِي
بَيْتِهِ»
“Barangsiapa makan bawang putih atau bawang merah, hendaklah
ia menjauhi kami, atau beliau mengatakan : hendaklah ia menjauhi Masjid kami,
dan hendaklah ia duduk di rumahnya” (HR. Bukhari : 5032, Muslim: 875, Abu
Da’ud: 3326)
Dalam menjelaskan hadits ini, Imam Al-Khottobi rahimahullah
mengatakan: “Perkataan Rasulullah ﷺ
: (Hendaklah ia menjauhi masjid kami), adalah sebagai hukuman baginya, dan
bukan merupakan udzur/alasan yang membolehkan seseorang lelaki untuk
meninggalkan sholat berjama’ah, seperti halnya hujan, angin kencang, badai, dan
semisalnya” (Ma’alimus Sunan : 4/255, Umdatul Qori Syarhu Shohihil Bukhori:
6/148)
Imam An-Nawawi rahimahullah dalam kitab beliau Syarah Shohih
Muslim, menyebutkan: “Dan hal yang serupa dengan bawang putih, bawang merah dan
bawang bakung adalah segala sesuatu yang memiliki aroma/bau yang tidak enak,
baik berupa makanan-makanan atau selainnya, Al-Qhodi berkata: dan termasuk juga
yang memakan lobak kemudian bersendawa, dan Ibnul Murobith berkata: termasuk
juga yang memiliki bau mulut, atau luka yang mengeluarkan bau busuk” (Syarhun
Nawawi ‘ala Muslim: 5/48)
Syaikh bin Baaz rahimahullah berkata: “Dan segala sesuatu
yang memiliki aroma tidak enak maka hukumnya sama dengan bawang putih dan
bawang merah, seperti perokok dan siapapun yang ketiaknya mengeluarkan bau
busuk atau semisalnya yang menyakiti teman duduknya, maka ia dibenci untuk
sholat berjamaah, dan dilarang mendekati jamaah sampai ia menggunakan sesuatu
yang dapat menghilangkan bau busuk tersebut” (Majmu’ Fatawa ibn Baaz: 12/84)
“Selayaknya seseorang memakai wewangian, atau memakai
pakaian bersih yang tidak berbau busuk, karena Rasulullah ﷺ telah melarang siapapun yang makan bawang putih, bawang merah
dan bawang bakung untuk menghadiri masjid, dan termasuk dalam larangan itu bagi
siapapun yang memiliki bau busuk, seperti bau rokok atau bau ketek/ketiak, maka
semua ini seharusnya dijauhkan/dihindari dan diobati, hendaklah ia obati
ketiaknya (badannya) agar hilang segala aroma yang tidak baik” (Fatawa Nuur
‘alad Darbi lbni Baaz: 7/293-294)
Syaikh Muhammad bin Sholeh al-Utsaimin pun pernah ditanya
tentang seseorang yang sakit yang badannya berbau tidak enak, bolehkah ia
dikeluarkan dari masjid ?
Maka beliau menjawab: “Apabila terdapat pada seseorang yang
sakit sebagaimana yang ditanyakan bahwa ia memiliki bau yang busuk, maka tidak
mengapa ia dikeluarkan dari masjid selama aroma tersebut masih menempel
padanya, karena telah tetap sebuah hadits dari Nabi ﷺ bahwa beliau melarang siapapun yang makan bawang atau
semisalnya yang memiliki bau busuk untuk mendekati masjid, sehingga berdasarkan
dalil ini maka seseorang yang terdapat padanya bau busuk / aroma kurang baik
(memasuki masjid) maka ia telah bermaksiat terhadap Nabi ﷺ, dan bermaksiat kepada nabi ﷺ adalah sebuah kemungkaran, Maka mengeluarkan orang tersebut
dari dalam masjid adalah dalam rangka menghilangkan kemungkaran, sehingga
perkara ini adalah perkara yang diperintahkan”. (Majmu’ Fatawa wa Rosa’il
al-Utsaimin: 13/304).
Kesimpulan: Berdasarkan pemaparan di atas, maka telah
selayaknya bagi kita untuk menjaga kemuliaan masjid, dengan adab-adab yang baik
sebelum memasuki masjid, seperti: Bersiwak / menggosok gigi, Menghilangkan
aroma/bau busuk dari tubuh dengan mandi dan sebagainya, tidak memakan bawang
atau yang serupa dengannya atau makanan yang mengundang sendawa (seperti
durian, dan sebagainya) di saat-saat menjelang datangnya waktu sholat,
hendaknya memakai wewangian, dan adab-adab lainnya, hal ini telah disebutkan
oleh para ulama secara detail dalam Kitab-kitab Adab.
No comments:
Write comments