Hakekat dari aqiqah adalah
menyembelih kambing dalam rangka beribadah kepada Allah, karena mensyukuri
nikmat atas kelahiran anak.
Dari Salman bin Amir ad-Dhabbi
Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَعَ الْغُلَامِ عَقِيقَتُهُ، فَأَهْرِيقُوا عَنْهُ دَمًا،
وَأَمِيطُوا عَنْهُ الْأَذَى
Setiap anak ada aqiqahnya,
disembelihkan hewan untuknya dan dicukur rambutnya. (HR. Bukhari 5471, Ahmad
16229 dan yang lainnya).
Hadis ini menunjukkan bahwa inti
dari aqiqah adalah kegiatan penyembelihannya dan bukan pembagian dagingnya.
Karena itu, jika kita ingin menjalankan aqiqah di hari ketujuh pasca-kelahiran,
maka yang harus kita lakukan adalah menyembelih kambing di hari itu.
Sementara untuk pembagian
dagingnya, para ulama menjelaskan bahwa syariat memberikan kelonggaran. Dalam
arti tidak harus bertepatan dengan waktu penyembelihan tp boleh dibagikan pada
hari setelahnya. Sebagaimana qurban, penyembelihannya dilakukan pada waktu yang
telah ditetapkan, yaitu idul adha dan hari tasyriq, sementara distribusi
dagingnya boleh menyusul.
Ibnu Qudamah menjelaskan, ‘’Aturan
dalam aqiqah, seperti hukum makan, dihadiahkan dan disedekahkan, sama seperti
aturan qurban – artinya aturan aqiqah sama seperti aturan qurban.. dan ini yang
dinyatakan as-Syafi’i. Ibnu Sirin mengatakan, ‘Tangani dagingnya sesuai yang
anda inginkan.’ Yang paling mendekati, aqiqah diqiyaskan dengan kurban. Karena
aqiqah adalah ibadah yang disyariatkan dan hukumnya tidak wajib, sehingga sama
seperti qurban. Dan karena aqiqah sama seperti qurban untuk kriteria hewannya,
usianya, batasannya, dan syarat-syaratnya, sehingga cara pembagiannya juga sama
seperti qurban. (al-Mughni, 9/463).
Demikian pula, aqiqah bisa
diwakilkan. Sebagaimana menyembelih qurban dan pembagiannya bisa diwakilkan.
Al-Qarrafi mengatakan, ‘’Amalan
yang dilakukan untuk tujuan kemaslahatan tertentu, tanpa melihat siapa
pelakunya. Seperti mengembalikan wadiah, melunasi utang, mengembalikan barang
rampasan, membagi zakat dan kafarat, distribusi daging hadyu dan qurban,
menyembelih hewan, atau semacamnya. Semua amal ini boleh diwakilkan dengan
sepakat ulama. (al-Furuq, 2/205).
Allahu a’lam.
No comments:
Write comments