Barang temuan atau Luqathah merupakan harta/barang yang
hilang dari pemiliknya dan ditemukan oleh orang lain, Para ulama di antaranya
Ibnul Ghorobili rahimahullahu ta’ala mendefenisikan:
“Luqathah adalah harta yang hilang dari pemiliknya baik
dengan cara terjatuh ataupun karena kelalaian dan selainnya” (fathul Qoribil
Mujib fi Alfazhit Taqrib: 1/206).
Islam telah mengajarkan kepada kita bagaimana cara
memperlakukan harta/barang temuan tersebut, sebagaimana yang dijelaskan oleh
Rasulullah ﷺ :
عَنْ زَيْدِ بْنِ خَالِدٍ الْجُهَنِيِّ -رضي الله عنه-: «أَنَّ
رَجُلاً سَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ -صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- عَنِ
اللُّقَطَةِ قَالَ: عَرِّفْهَا سَنَةً ثُمَّ اعْرِفْ وِكَاءَهَا وَعِفَاصَهَا،
ثُمَّ اسْتَنْفِقْ بِهَا، فَإِنْ جَاءَ رَبُّهَا فَأَدِّهَا إِلَيْهِ
‘’Dari Zaid bin Khalid al-Juhani bahwa Nabi ﷺ ditanya oleh seseorang tentang barang
temuan, maka Nabi ﷺ bersabda: “Umumkanlah
selama satu tahun, kemudian kenalilah tali pengikatnya atau kantongnya,
kemudian kamu pergunakan, jika datang pemiliknya maka berikanlah kepadanya”
(HR. Bukhari : 2256, Muslim : 3248).
Dari hadits tersebut dijelaskan bahwa barang temuan harus
diumumkan selama satu tahun, sebagaimana juga yang dijelaskan oleh Imam
an-Nawawi rahimahullah:
‘’Dan dalam urusan
mengumumkan barang temuan selama satu tahun merupakan perkara yang telah
disepakati kewajibannya oleh para ulama jika barang temuan tersebut bukanlah
sesuatu yang remeh atau tidak berharga. ( Syarhun Nawawi ala Muslim: 12/22).
Syaikh Abdul Aziz bin Baaz rahimahullah juga menjelaskan, ‘’Yang
diwajibkan kepadamu dan kepada selainmu di antara orang-orang yang menemukan
sebuah barang temuan yang bernilai adalah mengumumkannya selama satu tahun
penuh di tempat-tempat umum (tempat berkumpulnya manusia) setiap satu bulan
sebanyak dua kali atau tiga kali, jika telah kamu ketahui pemiliknya maka
serahkan kepadanya, dan jika belum diketahui pemiliknya maka barang tersebut
menjadi milikmu setelah satu tahun berlalu” (Majmu’ Fatawa ibnu Baaz: 19/429).
Adapun jika setelah satu tahun berlalu dan pemiliknya datang
maka dijelaskan oleh Imam Badruddin Abu Muhammad Mahmud bin Ahmad al-‘Ainiy
rahimahullah:
‘’Jika datang pemilik barang temuan tersebut setelah berlalu
satu tahun, maka harus dikembalikan kepadanya, karena ia berstatus barang
titipan di sisinya“. (Umdatul Qori Syarhu Shohihil Bukhari: 12/279)
Berdasarkan penjelasan para ulama, bahwa barang temuan yang
wajib diumumkan selama satu tahun adalah barang-barang yang memiliki nilai atau
berharga, adapun barang-barang yang tidak berharga, maka dikecualikan,
sebagaimana yang dijelaskan oleh para ulama:
“Sebagian ulama mengatakan bahwa bolehnya memanfaatkan
barang temuan yang sedikit dan tidak bernilai tanpa harus diumumkan selama
setahun, seperti sandal, cambuk, kantong, dan yang semisal dengannya dari
apa-apa yang bisa dimanfaatkan dan tidak dijadikan modal usaha, dan sebagian
ulama lainnya mengatakan bahwa apa yang nilainya kurang dari 10 dirham maka
dianggap sedikit, dan sebagian lagi berpendapat bahwa apapun yang nilainya di
atas 1 dinar maka wajib diumumkan setahun berdasarkan hadits Ali radhiyallahu ‘anhu
bahwa beliau mendapatkan 1 dinar dan mengabarkannya kepada Rasulullah ﷺ, maka Rasulullah ﷺ menyuruhnya untuk membeli tepung dan daging, maka ketika ia
meletakkan makanan tersebut datanglah pemilik 1 dinar tersebut, dan beliau
berkata: “ini belum diumumkannya selama satu tahun akan tetapi ia belanjakan
langsung ketika mendapatkannya”, hal ini menunjukkan bahwa berbeda hukumnya
antara barang temuan yang sedikit dengan yang banyak”. (Maalimus Sunan : 2/87).
Sehingga mengenai batas bawah barang temuan yang dianggap
sedikit, maka Imam Abul Abbas Ahmad bin Muhammad al-Khatib al-Qhasthalaniy
rahimahullah menyebutkan bahwa:
‘’dan batas bawah barang temuan yang dianggap sedikit adalah
yang tidak menjatuhkan hukuman potong tangan dalam kasus pencurian, yaitu di
bawah 10 dirham” (Irsyadus Saari lisyarhi Shohihil Bukhari: 4/251).
Imam Badruddin Abu Muhammad Mahmud bin Ahmad al-‘Ainiy
rahimahullah menjelaskan bahwa,’’Dan jika barang temuan tersebut dari hal-hal
yang diketahui bahwa pemiliknya tidak akan mencarinya, seperti biji kurma, atau
kulit delima, maka dibolehkan mengambilnya dan memanfaatkannya tanpa harus
diumumkan, akan tetapi statusnya tetap hak milik bagi pemilik semula, karena
kepemilikan dari sesuatu yang tidak diketahui asal-usulnya tidaklah sah, dan
Ibnu Rusyd berkata bahwa dalilnya berdasarkan riwayat yang menyebutkan bahwa
Rasulullah ﷺ pernah menemukan
sebuah kurma di jalan dan beliau ﷺ
bersabda: “Seandainya kurma ini bukan harta sedekah maka akan aku makan”, dan
beliau ﷺ tidak mengharuskan
untuk diumumkan barang temuan tersebut, hal ini serupa dengan tongkat dan
cambuk”. (Umdatul Qori Syarhu Shohihil Bukhari: 12/273).
Penjelasan lainnya mengenai batas bawah yang dianggap
sebagai barang temuan yang sedikit telah diungkapkan pula oleh Al-Imam
Syihabuddin Abul Abbas Ahmad bin an-Naqib al-Mishriy rahimahullah:
‘’Dan jika barang temuan bernilai sedikit yaitu sesuatu yang
apabila pemiliknya tidak merasa bersedih atau pemiliknya merasa tidak peduli
pada umumnya jika barang tersebut hilang, maka tidak diwajibkan untuk diumumkan
selama satu tahun, akan tetapi cukup diumumkan dalam waktu yang diperkirakan
bahwa pemiliknya telah merasa tidak peduli terhadap barang tersebut” (Umdatul
Masalik wa Uddatun Nasik: 1/179).
Sehingga, dari penjelasan-penjelasan tersebut, maka batas
bawah harta/barang temuan yang dianggap sedikit adalah dikembalikan kepada
“Urf” atau kebiasaan/anggapan masyarakat di daerah setempat karena dalam hal
ini tidaklah disebutkan secara jelas oleh syariat.
Wallahu A’lam.
No comments:
Write komentar