Dasar dari pembagian kerja adalah laki-laki diluar rumah dan
perempuan bertugas di dalam rumah tangga. Lalu, apakah hukumnya wanita keluar
dari kondisi ini, dimana seorang istri atau seorang ibu harus bekerja di luar
rumah?
Mari kita ambil petunjuk dari firman Allah ta’ala di dalam
surat Al-Qashash 23-26:
{وَلَمَّا وَرَدَ مَاءَ مَدْيَنَ وَجَدَ عَلَيْهِ أُمَّةً مِنَ
النَّاسِ يَسْقُونَ وَوَجَدَ مِنْ دُونِهِمُ امْرَأَتَيْنِ تَذُودَانِ قَالَ مَا
خَطْبُكُمَا قَالَتَا لَا نَسْقِي حَتَّى يُصْدِرَ الرِّعَاءُ وَأَبُونَا شَيْخٌ
كَبِيرٌ (23) فَسَقَى لَهُمَا ثُمَّ تَوَلَّى إِلَى الظِّلِّ فَقَالَ رَبِّ إِنِّي
لِمَا أَنْزَلْتَ إِلَيَّ مِنْ خَيْرٍ فَقِيرٌ (24) فَجَاءَتْهُ إِحْدَاهُمَا
تَمْشِي عَلَى اسْتِحْيَاءٍ قَالَتْ إِنَّ أَبِي يَدْعُوكَ لِيَجْزِيَكَ أَجْرَ
مَا سَقَيْتَ لَنَا فَلَمَّا جَاءَهُ وَقَصَّ عَلَيْهِ الْقَصَصَ قَالَ لَا تَخَفْ
نَجَوْتَ مِنَ الْقَوْمِ الظَّالِمِينَ (25) قَالَتْ إِحْدَاهُمَا يَاأَبَتِ
اسْتَأْجِرْهُ إِنَّ خَيْرَ مَنِ اسْتَأْجَرْتَ الْقَوِيُّ الْأَمِينُ (26)}
[القصص: 23 – 26]
23. Dan tatkala ia (Musa) sampai di sumber air negeri
Mad-yan ia menjumpai di sana sekumpulan orang yang sedang meminumkan
(ternaknya), dan ia menjumpai di belakang orang banyak itu, dua orang wanita
yang sedang menghambat (ternaknya). Musa berkata: “Apakah maksudmu (dengan
berbuat begitu)?” Kedua wanita itu menjawab: “Kami tidak dapat meminumkan
(ternak kami), sebelum pengembala-pengembala itu memulangkan (ternaknya),
sedang bapak kami adalah orang tua yang telah lanjut umurnya”.
24. Maka Musa memberi minum ternak itu untuk
(menolong) keduanya, kemudian dia kembali ke tempat yang teduh lalu berdoa: “Ya
Tuhanku sesungguhnya aku sangat memerlukan sesuatu kebaikan yang Engkau
turunkan kepadaku”.
25. Kemudian datanglah kepada Musa salah seorang
dari kedua wanita itu berjalan kemalu-maluan, ia berkata: “Sesungguhnya bapakku
memanggil kamu agar ia memberikan balasan terhadap (kebaikan)mu memberi minum
(ternak) kami”. Maka tatkala Musa mendatangi bapaknya (Syu’aib) dan
menceritakan kepadanya cerita (mengenai dirinya), Syu’aib berkata: “Janganlah
kamu takut. Kamu telah selamat dari orang-orang yang zalim itu”.
26. Salah seorang dari kedua wanita itu berkata:
“Ya bapakku ambillah ia sebagai orang yang bekerja (pada kita), karena
sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita)
ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya”.
Kisah di atas memberikan petunjuk kepada kita bagaimana
wanita jika bekerja di luar rumah, mari kita perhatikan point-point berikut:
Pertama, Dua orang perempuan dalam kisah tersebut bekerja di
luar rumah yaitu membawa kambing gembalaan mereka untuk minum dari mata air,
ini menunjukkan bolehnya wanita bekerja di luar rumah. Dan ini juga ditunjukan
oleh hadits Jabir yang diriwayatkan oleh Imam Muslim No.1483, bahwa Bibinya
Jabir ketika menjadi janda, dia bertanya kepada Nabi shalallahu alaihissalam
tentang pekerjaannya mengairi kebun korma miliknya, maka Nabi menyetujuinya.
Kedua, Mereka berdua bekerja karena kebutuhan yang
disebabkan bapak mereka sudah tua dan tidak bisa bekerja lagi, artinya
perempuan bekerja diluar rumah karena adanya kebutuhan untuk itu. Kebutuhan
seorang wanita kerja diluar rumah terbagi menjadi dua, kebutuhan dia untuk
mencari nafkah karena tidak ada atau kurangnya nafkah hidupnya dan kebutuhan
masyarakat akan tenaga khusus wanita, seperti guru-guru perempuan, dokter
kandungan perempuan dan yang serupa dengannya.
Ketiga, Pekerjaan keduanya adalah membawa kambing gembalaan
menuju tempat mata air untuk mendapatkan minum, dan pekerjaan ini adalah
pekerjaan yang bisa dilakukan oleh wanita dan tidak bertentangan dengan
tabiatnya sebagai wanita. Wanita ketika bekerja di luar rumah dia bekerja pada
bidang yang sesuai dengan tabiatnya, tidak bekerja pada bidang pekerjaan berat
yang hanya cocok untuk laki-laki, seperti pertukangan dan pertambangan.
Keempat, Mereka menunggu kaum laki-laki selesai memberi
minum hewan ternak mereka, setelah itu baru mereka memberi minum hewan ternak
mereka. Artinya mereka menjauhi bercampur baurnya laki-laki dan perempuan di
tempat kerja. Seorang wanita tidak boleh bekerja di tempat kerja yang dia
khalwat berduan dengan seorang laki-laki seperti menjadi sekertaris, atau
terjadi ikhtilat (bercampur laki-laki dan perempuan pada satu tempat) yang
terprogram, dalam arti dia bersama laki-laki bukan muhrim dalam satu ruangan
walaupun tidak berduaan sepanjang waktu kerja. Adapun ikhtilat yang hanya
terjadi sebentar dan berganti seperti jualan di pasar, maka hal tersebut
diperbolehkan oleh para ulama.
Kelima, Allah ta’ala menyebutkan bahwa dia berjalan
malu-malu, ini menjelaskan bahwa seorang wanita jika bekerja di luar rumah dia
harus menjaga akhlak dan adabnya sebagai wanita. Dia harus berpakaian syar’i,
tidak berdandan atau memakai parfum yang menarik perhatian lawan jenis.
Keenam, Keduanya menceritakan kepada Nabi Musa bahwa orang tua
mereka mengajaknya untuk datang ke rumah mereka. Ini menunjukkan bahwa mereka
bekerja di luar atas pengetahuan dan ijin dari orang tua mereka. Jika seorang
wanita bersuami, maka dia bekerja setelah mendapatkan ijin suaminya, jika
tinggal bersama orang tuanya, maka dia harus meminta ijin orang tuanya.
Ketujuh, Salah seorang dari mereka mengusulkan agar Nabi
Musa bekerja dengan orang tua mereka. Seorang wanita jika ada yang mengantikan
pekerjaan mereka di luar rumah, maka ia kembali kepada tugas asalnya yaitu
mengurus pekerjaan di dalam rumah. Dan ini menunjukkan bahwa pekerjaan seorang
wanita diluar adalah sesuai dengan kebutuhan dan kalau kebutuhan selesai maka
dia kembali. Dan dapat dipahami bahwa tidak boleh bekerja diluar rumah yang
melalaikan dari tugas pokoknya di dalam rumah.
Setelah kita mempelajari kisah Nabi Musa dan dua orang
perempuan di negeri Madyan, maka seorang wanita boleh bekerja di luar rumah
dengan syarat sebagai berikut:
Pertama, Seorang wanita bekerja di luar rumah apabila ada
kebutuhan untuk itu, tanpa melalaikan tugas pokoknya di dalam mengurus rumah
tangga.
Kedua, Dia bekerja setelah mendapatkan ijin dari suami atau
orang tuanya, jika tinggal bersama mereka.
Ketiga, Dia bekerja pada bidang yang sesuai dengan tabiat
perempuan.
Keempat, Dia bekerja pada tempat kerja yang tidak ada
khalwat atau ikhtilat.
Kelima, Menjaga adabnya sebagai wanita Muslimah dan menjauhi
hal yang terlarang seperti berdandan dan memakai parfum.
Semoga Allah ta’ala memudahkan urusan kita semua dan
memberikan taufiq dan hidayah kepada wanita-wanita dalam pekerjaan di rumah
mereka, untuk melahirkan generasi Islam yang tangguh.
Wallahu a’lam.
No comments:
Write comments