Dalam Fatawa Islam, dijelaskan batasan mengubah ciptaan
Allah yang dilarang. Yaitu saat perubahan itu bersifat permanen.
Pada pernyataan Qurtubi rahimahullah terdapat penjelasan
batasan mengubah ciptaan Allah, yaitu perubahan yang sifatnya permanen.
(https://islamqa.info/amp/ar/answers/129370)
Seseorang melakukan operasi kelamin, untuk mengubah
gendernya, jelaslah itu adalah termasuk merubah ciptaan Allah yang dilarang.
Jika Allah melaknat seorang yang merubah sedikit dari
tubuhnya, dengan bertato, menyambung rambut atau menyambung alis matanya,
padahal dia masih berstatus sebagai wanita, lantas bagaimana dengan mereka yang
tidak hanya sekedar mengubah rambut atau alis mata, tapi sudah merubah status gendernya?
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Allah
melaknat wanita penyambung rambut dan yang disambung rambutnya, wanita pembuat
tato dan yang bertato.” (HR. Bukhari)
لَعَنَ اللهُ الْوَاصِلَةَ
وَالْمُسْتَوْصِلَةَ، وَالْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَةَ
Dalam hadits lain Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda
“Allah melaknat wanita yang menato, wanita yang minta ditato, wanita yang menghilangkan bulu di wajah, wanita yang merenggangkan giginya agar terlihat cantik, serta wanita yang mengubah ciptaan Allah” (HR. Bukhari)
لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ
وَالْمُوتَشِمَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ
الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ
“Allah melaknat wanita yang menato, wanita yang minta ditato, wanita yang menghilangkan bulu di wajah, wanita yang merenggangkan giginya agar terlihat cantik, serta wanita yang mengubah ciptaan Allah” (HR. Bukhari)
Jika sekedar menyerupai lawan jenis dalam lahiriyah mereka,
seperti meniru gerak-gerik, intonasi bicara atau berpakaian layaknya lawan
jenis, itu dapat mengundang laknat Allah. Lantas bagaimana dengan perbuatan
yang tidak hanya sekedar meniru, tapi sudah melakukan perpindahan kelamin?!
Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu ‘anhuma mengatakan,
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله
عليه وسلم – الْمُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ ، وَالْمُتَشَبِّهَاتِ
مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ
“Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan
wanita yang menyerupai laki-laki” (HR. Bukhari 5885).
Adanya ancaman laknat, adalah diantara ciri dosa besar. Para
ulama menerangkan, ‘’Setiap dosa yang diancam laknat Allah dan RasulNya, adalah
dosa besar.’’ (Lihat : Ad-Da’ wad Dawa’ hal. 293)
Dari paparan di atas, kita bisa menyimpulkan jelas, bahwa
hukum transgender dalam Islam sangat diharamkan. Pengharaman ini semata karena
sayang dan cinta kepada manusia. Bukan untuk mengekang atau merebut kebahagiaan
mereka. Agar mereka kembali kepada jati dirinya yang sesungguhnya.
Manusia makhluk yang banyak kekurangan. Seringkali nalar
kita keliru dalam menilai sesuatu. Kita pandang baik namun ternyata berbahaya
untuk kita. Kita pandang menaikkan martabat, namun ternyata justeru menghinakan
kita. Oleh karenanya, kita perlu bimbingan Tuhan yang maha hikmah, maha tahu
dan maha sayang kepada kita. Kita, layaknya anak kecil yang senang bermain api.
Namun sang ayah yang sayang dan tahu bahaya api, akan menegur sang anak dengan
penuh kelembutan.
Wallahua’lam bis showab..
No comments:
Write komentar