Tindakan laki-laki meniru perempuan, atau perempuan meniru
laki-laki, dalam Islam sangat diharamkan. Bahkan, Nabi shallallahu’alaihi
wasallam tegas melarangnya.
Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu ‘anhuma mengatakan,
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – الْمُتَشَبِّهِينَ
مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ ، وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki
yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki” (HR. Bukhari
5885).
Hadis di atas, jelas menunjukkan menyerupai lawan jenis
tergolong perbuatan dosa besar. Karena adanya ancaman laknat, adalah diantara
ciri dosa besar. Sebagaimana dijelaskan oleh para ulama,
كل ما لعن الله ورسوله فهو كبيرة
Setiap dosa yang diancam laknat Allah dan RasulNya, adalah
dosa besar. (Lihat : Ad-Da’ wad Dawa’ hal. 293)
Laknat maknanya adalah, dijauhkan dari rahmat Allah ‘azza wa
jalla.
Mengapa seorang laki-laki yang menyerupai (tasyabbuh)
wanita, atau sebaliknya, sampai diancam laknat oleh Rasulullah shalallahu
alaihi wa sallam?
Syekh Abu Muhammad bin Abu Hamzah rahimahullah menerangkan, ‘’Hikmah
balasan berupa laknat Allah, bagi orang yang menyerupai lawan jenis adalah,
karena dia telah berupaya keluar dari sifat yang telah ditetapkan/diciptakan
Tuhan yang maha hikmah. Nabi shallallahu alaihi wa sallam telah memberi isyarat
hal ini saat menerangkan ancaman orang yang menyambung rambut,
الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ الله
Mereka telah mengubah ciptaan Allah.
(Lihat : Fathul Bari Ibnu Hajar, 13/382)
Sampai dinyatakan dalam Badaa-i’ As-Shonaa-i’ (9/21),
ولا عدالة للمخنث، لأن فعله وعمله كبيرة.
“Orang menyengaja banci, tidak bisa dinilai sholih. Karena
perbuatannya, termasuk dosa besar.”
Semoga Allah mengampuni dosa kita semua, dan menolong kepada
saudara-saudara kami yang diuji dengan kecondongan suka menyerupai lawan jenis,
untuk kembali kepada fitrahnya.
Wallahua’lam bis showab.
No comments:
Write comments