Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda,
“Siapa yang memelihara anjing, maka pahalanya akan berkurang
setiap hari sebanyak satu qiroth, kecuali anjing penjaga kebun atau penjaga binatang
ternak.” (HR. Bukhori)
Dalam hadis yang lain, masih dari sahabat Abu Hurairah
radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
Barangsiapa memelihara anjing selain anjing untuk berburu,
menjaga ternak dan tanaman, maka pahalanya akan berkurang dua qirath setiap
harinya.” (HR Muslim)
Dua hadis ini adalah dalil, haramnya memelihara anjing
kecuali untuk tujuan yang dikecualikan oleh Rasulullah shalallahu alaihi wa
sallam di atas, untuk menjaga Kebun/sawah, Binatang ternak, dan Berburu. (Lihat
: Al-istizdkar, Ibnu Abdil Bar, 27/192)
Adapun selain untuk tiga tujuan ini, maka memelihara anjing
hukumnya haram. Kita dapat menyimpulkan haram, karena memelihara anjing yang
bukan untuk tiga tujuan di atas, dalam Islam tergolong dosa besar. Dan kita
bisa menyimpulkan tergolong dosa besar, karena adanya ancaman mengerikan yang
tersebut dalam hadis di atas, yaitu akan berkurang satu atau dua qiroth pahala.
Sebagaimana dijelaskan dalam Fathul Bari oleh Imam Ibnu Hajar
Al Asqalani rahimahullah,‘’Dosa besar adalah, dosa yang dijelaskan oleh syari’at
hukuman di dunia (had), ungkapan laknat atau ancaman.” (Fathul Bari, 12/184,
Darul Ma’fah)
Ada dua kesimpulan ulama dalam dua hadis di atas :
Pertama, pahalanya akan berkurang dua Qiroth, jika gangguan
yang ditimbulkan anjing, parah. Berkurang satu Qiroth jika gangguannya di bawah
itu.
Kedua, Nabi shallallahu’alaihi wasallam pada awalnya
mengabarkan, hukuman orang yang memelihara anjing selain tujuan yang dibolehkan
syari’at, akan berkurang satu Qiroth. Lalu pada kesempatan berikutnya, beliau
menambahkan hukuman dengan mengabarkan bahwa pahala yang akan berkurang adalah
dua Qiroth. Supaya lebih dapat menjerakan seorang muslim yang hobi memelihara
anjing. (Lihat :https://islamqa.info/ar/answers/69777/تحريم-اقتناء-الكلاب-الا-ما-استثناه-الشرع )
Berapa Satu Qiroth?
Satu Qiroth adalah 1/60 atau 1,67 %, atau 0,0167 (dibulatkan)
(sudus ‘usyur) dari sebuah satuan. Inilah makna Qiroth yang dikenal oleh
masyarakat Arab, karena Qiroth adalah takaran lumrah mereka pakai sehari-hari.
Imam Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan,”Besar kecilnya
Qiroth ini sesuai banyak sedikitnya amal. Jika pahala amalnya misal 24.000,
maka setiap hari akan berkurang dua ribu pahala. Demikianlah hitungan pada
jumlah yang lain. Dan Allah yang lebih tahu apa yang dimaksud oleh RasulNya
shallallahu’alaihi wasallam. Kesimpulan ini adalah puncak kemampuan kami dalam
memahami maksud hadis tersebut.” (Badaa-i’ Al-Fawaid 2/256)
Bisa dibayangkan betapa ruginya. Setiap hari sedemikian
banyak pahala, gugur. Di saat satu pahala, memperjuangkannya tidaklah mudah. Butuh
tenaga, pikiran, capek, waktu, kadang harta, kadang jiwa, dan yang paling susah
adalah ikhlas, kemudian gugur begitu saja hanya gara-gara anjing?!
Di saat satu pahala sangat berarti, memberatkan timbangan
amal kebaikan kita di hari kiamat nanti. Yang jika timpang sedikit saja dengan
berat amalan dosa, taruhannya surga atau neraka.
Wallahua’lam bis showab.
No comments:
Write comments