Para ulama sepakat bahwa menutup mulut dalam shalat hukumnya
makruh. Baik bagi laki-laki maupun wanita. (Fatawa Syabakah Islamiyah, no.
52652).
Dihukumi makruh, mengingat adanya larangan dari Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dalam hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu
‘anhu, beliau mengatakan,
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ
يُغَطِّيَ الرَّجُلُ فَاهُ فِي الصَّلَاةِ
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang seseorang
menutup mulutnya ketika shalat. (HR. Abu Daud 643, Ibnu Majah 966, Ibnu Hibban
2353, dan dihasankan Syuaib al-Arnauth).
Dari Nafi’ dan Ibnu Umar, bahwa beliau membenci seseorang
melakukan talatsum (menutup mulutnya) ketika shalat. (al-Mushannaf, no. 7306).
Makruh menutup
mulutnya ketika shalat Artinya jika ada orang yang melakukannnya ketika shalat,
shalatnya sah dan tidak perlu diulangi, sekalipun dia lakukan secara sengaja.
An-Nawawi menegaskan, ‘’Makruh seseorang melakukan shalat
dengan talatsum, artinya menutupi mulutnya dengan tangannya atau yang lainnya….
Makruh disini adalah makruh tanzih (tidak haram), tidak menghalangi keabsahan
shalat.’’ (al-Majmu’, 3/179).
Diantara kaidah yang ditetapkan para ulama dalam ushul Fiqh,
“Hukum makruh menjadi hilang, jika ada kebutuhan.”
Ibnu Abdil Bar mengatakan, ‘’Para ulama sepakat bahwa wanita
harus membuka wajahnya ketika shalat dan ihram, karena menutup wajah akan menghalangi
orang yang shalat untuk menempelkan dahi dan hidungnya, dan menutupi mulut.
Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang lelaki untuk
melakukan hal ini. Namun jika ada kebutuhan, misalnya ada banyak lelaki non
mahrom, maka hukumnya tidak makruh. Demikian pula lelaki, hukumnya menjadi
tidak makruh jika dia butuh untuk menutupi mulutnya. (dinukil dari al-Mughni,
Ibnu Qudamah, 1/432).
Maka bagi mereka yang sedang dilanda musibah debu dan asap
lalu shalat dengan menggunakan masker, hukumnya mubah.
Allahu a’lam
No comments:
Write comments