Saudara-saudari
yang kami hormati, telah kita ketahui bersama bahwa Allah ﷻ mewajibkan kita agar jujur dalam melakukan transaksi jual beli,
diantara perintah Allah ﷻ
adalah untuk jujur dalam menakar dan menimbang barang dagangan, sebagimana
firman Allah ﷻ:
وأوفوا الكيل والميزان بالقسط
“…Dan
Sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil…” (QS. Al-An’am: 152)
Dan telah
kita ketahui juga bahwa mengurangi takaran atau timbangan dalam transaksi jual
beli merupakan perbuatan dosa yang dimurkai oleh Allah ﷻ , sebagaimana firman Allah ﷻ:
“Celakalah
bagi orang-orang yang curang, (yaitu) Orang orang-yang apabila menerima takaran
dari orang lain mereka meminta dicukupkan, dan apabila mereka menakar atau
menimbang (untuk orang lain) mereka menguranginya” (QS. Al-Muthaffifin: 1-3).
Jika
seandainya kita pernah melakukannya, maka seharusnya kita bertaubat dari
perbuatan tersebut, pertama dengan mengakui bahwa hal tersebut merupakan
perbuatan dosa, Ibnul Qoyyim rahimahullah pernah mengatakan:
“Tidaklah
sah taubat kecuali dengan mengetahui bahwa perbuatan itu merupakan dosa,
mengakui bahwa kita telah melakukannya, dan berusaha melepaskan diri dari
akibat buruk dari dosa tersebut baik di dunia maupun di akhirat” (Madarijus
Salikin: 1/235).
Kemudian,
tentunya kita perlu mengetahui bagimana caranya agar taubat kita diterima oleh
Allah ﷻ yaitu dengan memenuhi
syarat-syaratnya, sebagimana Syaikh Utsaimin rahimahullah menyebutkan:
“(Syarat-syarat
Taubat) adalah:
- Ikhlas kepada Allah.
- Penyesalan atas maksiat yang pernah ia lakukan.
- Meninggalkan dosa tersebut.
- Bertekad agar tidak kembali lagi berbuat dosa di waktu yang akan datang
- Taubat dilakukan pada waktu yang tepat, yaitu: Sebelum datangnya Ajal dan Sebelum Matahri terbit dari barat.
(Lihat: Syarah Riyadhus Shalihin: 1/45-47).
Kemudian
beliau rahimahullah menambahkan, “Apabila
dosa/maksiat tersebut berupa kecurangan atau kebohongan kepada manusia, dan
pengkhianatan atas sebuah amanah, maka yang wajib ia lakukan adalah meniggalkan
dosa tersebut, dan apabila menghasilkan harta dari jalan yang haram seperti
ini, maka diwajibkan kepadanya agar mengembalikan harta tersebut kepada
pemiliknya, atau meminta dihalalkan kepada pemiliknya tersebut”
Beliau pun
melanjutkan, “Maka
apabila dosa berkaitan dengan harta/uang, maka hendaknya ia kembalikan kepada
pemiliknya, dan taubat tidak akan diterima kecuali dengan mengembalikannya,
misalnya: Anda mencuri harta dari seseorang dan Anda telah bertaubat dari
perbuatan itu, maka wajib bagi Anda untuk mengembalikan harta curian tersebut
kepada orang yang telah Anda curi hartanya,…. Dan Apabila Anda tidak mengetahui
pemiliknya atau pemiliknya sudah tidak berada di tempat semula dan tidak
diketahui posisinya, maka bersedekahlah dengan harta tersebut atas nama
pemiliknya sebagai bentuk berlepas diri dari perbuatan dosa ini, dan Allah
Subhanahu wa Ta’ala mengetahuinya dan menyampaikan sedekah tersebut kepada
pemilik harta” (Syarah Riyadhus Shalihin: 1/45-46).
Syaikh Abdul
‘Aziz bin Baaz rahimahullah juga pernah ditanya tentang orang yang melakukan
kecurangan ketika jual-beli, maka beliaupun menjawab:
“Maka ia
wajib bertaubat kepada Allah, dan wajib mengembalikan kelebihan uang yang ia
dapatkan dengan cara tersebut kepada pemiliknya apabila ia mengetahui
pemiliknya, dan apabila ia tidak mengetahuinya hendaklah ia bersedekah dengan
kelebihan uang yang telah ia peroleh dengan cara yang tidak benar”
(binbaz.org.sa).
Maka, dengan
demikian insya Allah taubatnya diterima oleh Allah ﷻ, namun jika kita tidak lagi mengingat berapa jumlah uang yang
pernah dicurangi, maka tentunya berusahalah untuk memperkirakannya, kemudian
perbanyaklah melakukan amal shaleh seperti sedekah dan sebagainya, Allah ﷻ berfirman:
“Sesungguhnya
perbuatan-perbuatan baik itu menghapus kesalahan-kesalahan.”(QS. Hud: 114).
Dan
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Dan
ikutilah perbuatan buruk dengan perbuatan baik, maka perbuatan baik tersebut
menghapus nya (perbuatan buruk)” (HR. Tirmidzi: 1910)
Wallahu
A’lam.
No comments:
Write komentar