Jumhur ulama – hanafiyah, malikiyah, syafiiyah, dan hambali – menganjurkan untuk membaca basmalah sebelum tayamum. Dan itu dilakukan sebelum menepukkan kedua tangan di media tayamum.
Kita akan simak keterangan yang mewakili masing-masing madzhab,
[1] Keterangan dalam madzhab hanafi, Dalam al-Jauharah an-Nirah – kitab madzhab hanafiyah – dinyatakan,
Sunah tayammum adalah membaca basmalah sebelum menepukkan kedua tangan… (al-Jauharah an-Nirah, 1/22).
[2] Keterangan dalam madzhab Malikiyah, Dalam Hasyiyah al-Adawi – kitab madzhab maliki – dinyatakan,
Dianjurkan baginya sebelum menepukkan kedua telapak tangan di tanah untuk mengucapkan bismillah… (Hasyiyah al-Adawi, 1/229)
[3] Keterangan dalam madzhab Syafiiyah, Dalam kitab al-Muhadzab – kitab madzhab Syafiiyah – dinyatakan,
Apabila hendak tayamum, dianjurkan untuk membaca basmalah… (al-Muhadzab, 1/68)
[4] Keterangan dalam madzhab hambali. Dalam kitab al-Inshaf disebutkan perbedaan ulama hambali terkait hukum membaca basmalah untuk tayamum. Ada yang mengatakan, basmalah hukumnya wajib ketika wudhu dan tayamum menurut pendapat yang kuat dalam madzhab hambali. Lalu al-Mardawi mengatakan,
Dan diriwayatkan dari beliau – Imam Ahmad – bahwa itu anjuran. (al-Inshaf, 1/288).
Allahu a’lam
No comments:
Write comments