Rasulullah tidak pernah meninggalkan shalat sunat 2 rakaat sebelum shubuh, sebagaimana diceritakan oleh Ibunda kita Aisyah –rodhiallahu anha-: bahwa Nabi -shallallahu alaihi wasallam- tidak pernah meninggalkan shalat sunnah dua rakaat sebelum (shalat) fajar. (dishahihkan oleh Syeikh Albani dalam silsilah shahihah 7/527)
Bila telat datang masjid dan iqamat sedang dikumandangkan, maka antum harus langsung shalat shubuh bersama imam, dan tidak boleh menjalankan shalat qabliyah saat iqamat sudah dikumandangkan… sebagaimana sabda Nabi -shallallahu alaihi wasallam-:
Dari Abu Huroiroh, bahwa Rasulullah -shallallahu alaihi wasallam- bersabda: “Bila telah dikumandangkan Iqamat, maka tidak (boleh) ada shalat, kecuali shalat yang diwajibkan”.(HR. Muslim: 1160)
Ibnu Buhainah mengatakan: (Suatu hari) dikumandangkan Iqamat untuk shalat subuh, lalu Rasulullah -shallallahu alaihi wasallam- melihat seseorang shalat padahal mu’adzin sedang mengumandangkan iqamat, maka beliau mengatakan: “Apakah kamu shalat subuh empat rakaat?!” (HR. Muslim: 1163 )
Diriwayatkan dari Ibnu Buhainah juga: bahwa Rasulullah -shallallahu alaihi wasallam- melewati seseorang sedang shalat, padahal iqamat shalat shubuh telah dikumandangkan, maka beliaupun mengatakan kepadanya sesuatu yg tidak ku ketahui. Lalu ketika kami selesai, kami berusaha mencari tahu, kami mengatakan: apa yg dikatakan Rasulullah -shallallahu alaihi wasallam- kepadamu? dia menjawab: “Hampir saja salah seorang dari kalian shalat shubuh 4 rekaat”. (HR. Muslim: 1162)
Namun jika tidak sempat shalat qobliyah subuh sebaiknya kita meng-qadha’ shalat qabliyah shubuh setelah itu… sebagaimana pernah terjadi di zaman Rasulullah –shallallahu alaihi wasallam-:
Qois mengatakan: Rasulullah -shallallahu alaihi wasallam- pernah (suatu ketika) keluar, lalu dikumandangkanlah iqamat shalat, maka aku pun shalat shubuh bersamanya, kemudian beliau beranjak pergi dan mendapatiku akan shalat, beliau mengatakan: “Sebentar wahai qois, apakah dua shalat bersamaan?!”, aku pun mengatakan: Ya rosulallah, sebenarnya aku belum shalat dua rekaat qabliyah fajar, maka beliau mengatakan: “Jika demikian, maka tidak apa-apa” (HR. Tirmidzi: 387, dan dishahihkan oleh Syeikh Albani)
Wallahu a'lam
No comments:
Write comments